Urus SKCK Kini Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya

Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan

Kartu BPJS Kesehatan

Jakarta, EDITOR.ID,- Rakyat kembali dibebani. Mulai 1 Maret 2024, bagi warga yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi diwajibkan melampirkan surat kepesertaan BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut:

Polda Kepulauan Riau
Polda Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sulawesi Selatan
Polda Bali dan Polda Papua Barat.

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” beber Rizzky sebagaimana dilansir dari detikcom Senin (26/2/2024).

Rizzky menjelaskan kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Untuk memastikan bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky.

Bagaimana Jika Belum Daftar Peserta BPJS?

Bila pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:

a. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
b. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
c. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Berbeda jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif. Berikut persyaratannya:

a. Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

b. Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: