Usai kegiatan bimbingan teknis, calon asesor akan mendapatkan sertifikat.
“Setelah menyelesaikan bimbingan teknis, calon asesor mungkin perlu mendapatkan sertifikasi dari badan yang berwenang. Sertifikasi ini menyatakan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan dan siap untuk bekerja sebagai asesor RPL, ” jelasnya.
Kedepan, kegiatan Monitoring dan Dukungan Berkelanjutan, untuk para asesor.
“Bahkan setelah pelatihan selesai, mungkin perlu ada monitoring dan dukungan berkelanjutan untuk memastikan bahwa asesor terus bekerja sesuai dengan standar yang diharapkan. Feedback dan Evaluasi kegiatan ini dengan Mengumpulkan feedback dari peserta dan evaluator, dan melakukan evaluasi program secara keseluruhan untuk identifikasi area perbaikan untuk iterasi selanjutnya dari bimbingan teknis, ” pungkas Dr. Ir. Ahmad Rifandi.