Pelatihan ini akan menekankan pentingnya etika dalam proses penilaian dan pengakuan terhadap pembelajaran lampau.
“Harmonisasi Prosedur: Dengan menjamin bahwa semua calon asesor memiliki pemahaman yang seragam tentang prosedur RPL, bimbingan teknis membantu dalam menciptakan keseragaman dalam praktek RPL di seluruh lembaga atau wilayah. Lalu Pembinaan Keterampilan: Melalui bimbingan teknis, calon asesor akan mendapatkan keterampilan praktis dalam menggunakan berbagai alat dan teknik penilaian yang relevan dengan proses RPL, ” jelasnya.
Suksesnya kegiatan Bimbingan teknis ini, sebagai suport system dukungan Terhadap Pembangunan SDM: RPL adalah salah satu cara untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam tenaga kerja.
“Oleh karena itu, asesor yang terlatih akan mendukung pembangunan sumber daya manusia dalam masyarakat atau industri.
Memastikan Kualitas RPL: Bimbingan teknis akan memastikan bahwa asesor memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan proses RPL dengan kualitas yang tinggi, sehingga hasilnya dapat diandalkan dan diterima secara luas, ” jelasnya.
Sementara itu Narasumber: Dr. Ir. Ahmad Rifandi, dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menjelaskan bahwa tujuan bimbingan teknis ini, agar Peserta Calon Asesor yang terdiri dari Ketua Program Studi dan calon asesor masing-masing program studi yang menyelenggarakan program RPL bisa memahami secara teknis penyelenggaraan program ini.
“Seleksi Calon Asesor: Calon asesor mungkin harus melalui proses seleksi untuk menilai kesesuaian mereka untuk peran tersebut. Hal ini bisa melibatkan penilaian pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan awal yang relevan, ” terangnya.
Dalam Sesi Pelatihan Formal, ini melibatkan serangkaian sesi pelatihan yang bisa dalam bentuk workshop, seminar, atau kuliah.
“Pelatihan ini dapat dilakukan secara tatap muka atau online, tergantung pada kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
Praktek Lapangan: Calon asesor mungkin diberikan kesempatan untuk melakukan praktek lapangan di bawah pengawasan asesor berpengalaman. Ini membantu mereka memahami proses RPL dalam situasi nyata, ” jelasnya.
Untuk Evaluasi dan Ujian, tim melakukan penilaian reguler dan ujian mungkin dilakukan selama bimbingan teknis untuk memastikan bahwa calon asesor telah mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan.
“Hal ini bisa meliputi tes tertulis, presentasi, dan penilaian praktis.Pembinaan dan Mentoring: Calon asesor mungkin diberikan dukungan berkelanjutan dari mentor atau pelatih yang berpengalaman untuk membantu mereka dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka, ” jelasnya.