Tragedi Kanjuruhan: Polisi Dihukum 2 Tahun Oleh MA, Imam: Belum Penuhi Rasa Keadilan!

Kedua polisi tetap dijerat hukuman penjara. Prof Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis hakim pada Rabu (23/8/2023) malam. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat

Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto. Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka

Tragedi ini menyeret sejumlah aparat keamanan ke pengadilan. Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Akhirnya, kasus ini diproses dan bermuara ke pengadilan.

1. Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
2. Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas.

Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.

Vonis bebas dianulir MA.

5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu. Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim.

Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

Vonis bebas itu dianulir MA. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: