Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. AKP Bambang Sidik tetap dihukum 2,5 tahun penjara dan Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara.
Awalnya pengadilan negeri Surabaya memvonis bebas kedua polisi itu dari hukuman dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.
Namun dalam putusan kasasi, vonis bebas dibatalkan. Kedua polisi tetap dijerat hukuman penjara. Prof Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis hakim pada Rabu (23/8/2023) malam. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan.
Dalam putusan kasasinya MA menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tulis amar putusan kasasi MA pada Kamis (24/8/2023).
Sedangkan terdakwa Bambang Sidiq dihukum lebih ringan ketimbang Setyo Pranoto. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” tulis putusan itu.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Belum Bisa Berikan Rasa Keadilan Kepada Keluarga Korban
Menanggapi putusan MA menghukum kedua polisi itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat menegaskan apapun putusan dari Mahkamah Agung, hukuman itu belum memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Sejak awal, lanjut Imam, pihaknya tidak begitu respek dengan proses persidangan LP model A oleh petugas di PN Surabaya.
“Oleh karena penerapan pasalnya bukan di 359 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal,red) atau 360 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka,red), tapi tepatnya di 338 atau 340 KUHP soal pembunuhan berencana kalau itu bisa dibuktikan perencanaannya,” kata Imam yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/8/2023)