Tiktokers Lina Mukherjee Diperiksa Polisi dan Jadi Tersangka Gara-Gara Makan Babi Sambil Ucapkan Doa

Berstatus Tersangka, Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel

Tiktokers Lina Mukherjee

Palembang, Sumsel, EDITOR.ID,- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiktokers Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena perbuatannya mengucap doa Bismillah sebelum makan olahan daging babi yang diposting di akun tiktok pribadi miliknya.

Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (3/5/2023) kemarin. Namun gadis manis ini tak ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir seharian di Mapolda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto mengatakan, Polda Sumsel tidak menahan tersangka kasus penistaan agama tersebut. Diketahui Lina Mukherjee terseret kasus hukum setelah membuat konten video di mana ia mengucapkan lafadz Allah sebelum makan daging babi di media sosialnya.

“Untuk penahanan tidak kami laksanakan, karena berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD,” jelas Kamis (4/5/2023).

Dijelaskannya, Lina Mukherjee dinilai dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik subdit siber sehingga tidak ditahan namun. Hanya saja apabila Lina tidak melakukan wajib lapor memenuhi panggilan penyidik, ia akan segera dicekal.

“Kami tidak akan segan mencekal Lina untuk tak bisa bepergian ke luar negeri dan melakukan penahanan terhadapnya. Di sini kami laporkan bahwa untuk penanganan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Lina Dijerat dengan Pasal UU ITE dan Penistaan Agama

Walaupun tak ditahan, atas statusnya yang kini sudah jadi tersangka, atas perbuatannya itu dan dijerat pasal berlapis, yaitu terkait UU ITE dan Penistaan Agama.

“Tersangka dikenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun,” jelasnya.

Agung menegaskan, pihaknya juga mengingatkan tersangka apabila masih melakukan perbuatan mengupload konten yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.

Sementara itu, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Polisi Tetapkan Lina Tersangka Usai Gelar Perkara

Dijelaskan Kombes Agung Marlianto, penetapan status tersangka terhadap Lina diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan Fatwa MUI sebagai penguat. Polisi kemudian menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: