Di dalam kamar, Mayor Infanteri BF dan Letda Caj GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.
Mayor BF Perkosa Letda Caj GER Saat Sakit
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, Letda Caj GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. Letda Caj GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari Mayor Infanteri BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga Mayor Infanteri BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
Mayor Infanteri BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melampiaskan nafsunya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.
Pada malam itulah, Mayor BF melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Letda Letda Caj GER.
Letnan Dua Caj (K) GER yang dalam kondisi setengah linglung dan tak berdaya karena sakit, tak mampu melawan.
Keesokan harinya, Letda Caj GER baru sadar saat bangun pagi dalam kondisi tanpa mengenakan busana. Ia baru menyadari kesuciannya telah direnggut oleh Mayor BF.
Letda Caj GER lapor ke komandan
Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Letda Caj GER kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada kolega dan komandannya.
Laporan Letda Caj GER direspon dan langsung diproses. Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Kabar terkini kasus pemerkosaan Mayor BF terhadap Letda Caj GER
Saat ini, Letda Caj GER tengah berusaha memulihkan kondisi fisik dan psikisnya akibat tindak pemerkoasan Mayor BF.
Anggota Kostrad pun turut mendampingi proses pemulihan yang menimpa dara cantik kelahiran 1999 itu.
Akibat perbuatannya itu, Mayor BF diganjar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Mayor BF juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Panglima TNI Murka Perintahkan Pelaku Segera Dipecat
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia memastikan, pelaku sudah menjadi tersangka dan akan dihukum berat dan dipecat dari satuan TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” ujar Jenderal Andika seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).
Panglima Pastikan Pelaku Sudah Ditahan dan Jadi Tersangka
Panglima TNI menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira itu sedang diproses hukum. Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.