Tersangka Mega Korupsi Menara BTS Bertambah, Kejagung Menangkap dan Menahan Sosok ini Sedang di Bandara

Berdasarkan perannya, Ketut menyebut WP selaku orang kepercayaan dari Irwan bertugas menjadi penghubung Irwan dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. (Arsip Kejagung)

Jakarta, EDITOR.ID,- Jumlah tersangka baru kasus mega korupsi penyediaan penyediaan infrastruktur Menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo bertambah lagi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menangkap dan menahan pelaku korupsi berinisial WP. Ia ditangkap saat hendak terbang di bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan penyidik Kejagung menaikkan status saksi berinisial WP menjadi tersangka baru. WP terungkap selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan, komisaris PT Solitchmedia Synergy.

“Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Ketut mengatakan penetapan tersangka terhadap WP dilakukan penyidik usai menangkap yang bersangkutan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH. Berdasarkan perannya, Ketut menyebut WP selaku orang kepercayaan dari Irwan bertugas menjadi penghubung Irwan dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

“Selanjutnya tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), direktur utama Bakti Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS), direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA), tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan, komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka keenam adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny Plate.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: