Terkait keluhan masyarakat tersebut, Sonny menjelaskan, merujuk pada PermenkopUKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian.
Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Pun kalau kita tambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja.
“Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM,” cetus legislator yang rajin bertemu dengan para pelaku UMKM ini.
Ditanya mengenai kelanjutan Program BPUM di tahun 2021 ini, Anggota DPR kelahiran Banyuwangi ini kembali menegaskan bahwa yang diutamakan adalah pemulihan ekonomi nasional.
“Program BPUM ini kerangkanya adalah Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara konsepsi, saya sangat setuju dan mendukung program BPUM. Namun secara implementasi, saya meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu. Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error oleh karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgent,” tegas Sonny.
Sementara itu, berdasarkan siaran Youtube DPR RI, Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian Koperasi tanggal 21 Januari 2021, Teten Masduki mengakui dan menyatakan hal yang senada dengan Sonny.
“Nah, terkait BPUM, kami akan evaluasi sistemnya, pengusulnya, penyalurnya termasuk kemudahan-kemudahannya,” kata Teten. (Tim)