EDITOR.ID ? Jakarta, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon, mengungkapkan bahwa KPI telah memutus kontrak kerja 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan memperpanjang kontrak MS yang merupakan korban.
Hardly menyampaikan bahwa melalui pertimbanan yang kuat para terduga pelaku resmi diberhentikan per tanggal 1 Januari 2022.
?Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022,? ujar Hardly sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Jum?at (7/1/2022).
Pertimbangan yang menjadi alasan pemutusan kontrak tersebut salah satunya adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan tersebut memaparkan bahwa benar telah terjadi pelecehan dan perundungan yang menimpa korban MS.
Selain itu, Hardly juga mengatakan bahwa ini merupakan upaya pemulihan terhadap korban. Pemutusan kontrak kerja para terduga pelaku mengingat kondisi MS yang mengalami trauma paska kejadian tersebut. Sehingga dengan keputusan tersebut MS bisa lekas pulih karena sudah tidak bekerja dalam satu tempat kerja dengan terduga pelaku.
Terakhir, pihaknya menginginkan supaya para terduga pelaku fokus terlebih dahulu pada proses hukum yang belum selesai. Ia mengingat bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
?Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian,? kata Hardly.
?Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,? tambahnya.
Sebagai Informasi, MS mengalami perundungan dan pelecehan di kantor KPI sejak tahun 2012. Namun kasusnya masih ditindaklanjuti oleh kepolisian pada tahap penyelidikan.
Polres Jakpus saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Visum et Repertum Psikiartikum dari RS Polri untuk dapat memberikan putusan kasus tersebut naik ke penyidikan.
Padahal menurut kesaksian MS, Ia mengaku telah memenuhi pemeriksaan tersebut. Namun, hasil analisis pemeriksaan belum juga keluar. (Ul)