Terdakwa Ungkap Gelontorkan Ratusan Miliar dan Bayar Mr X Rp52,5 miliar untuk ‘Tutup’ Kasus Korupsi BTS

Terdakwa Irwan Hermawan Digelandang ke Rumah Tahanan

“Saya tidak dapat sampaikan pihak-X di tingkat penyidikan,” tegasnya.

Irwan mengaku kembali menggelontorkan uang Rp 43,5 miliar. Namun pemberian tersebut, melewati terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Uang tersebut, diberikan lagi kepada pihak-X sebesar Rp 1,5 miliar. Dan kepada pihak-Y senilai Rp 10 miliar.

Irwan Kembali Gelontorkan Uang Puluhan Miliar ke Pihak Z dan Y

Kepada seorang bernama Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan kepada pihak-Z senilai Rp 27 miliar. Seperti pihak-X, dalam BAP-nya tersebut, Irwan juga masih merahasiakan siapa itu pihak-Y, maupun pihak-Z selama kasusnya belum disidangkan di pengadilan.

“Saya serahkan uang sekitar RP 43,5 miliar kepada Galumbang (GMS) untuk diserahkan kepada pihak-pihak lain terkait dengan yakni kepada pihak-X sekitar Rp 1,5 M (miliar),” klaim Irwan

“Selanjutnya Galumbang Menak Simanjuntak menyerahkan juga kepada seseorang yang saya sebut pihak-Y yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidikan sekitar Rp 10 miliar. Saudara Edward Hutahaean sekitar Rp 15 miliar, dan seseorang saya sebut pihak-Z yang tidak dapat saya sampaikan di dalam penyidikan sekitar Rp 27 miliar,” imbuhnya.

Irwan, juga memberikan uang kembali ke terdakwa Windy Purnama sebesar Rp 10 miliar. Dan dari uang tersebut, Rp 800 juta diantaranya, agar diserahkan kepada beberapa nama di pihak Bakti.

“Saudara Windy Purnama saya serahkan uang Rp 10 miliar untuk diserahkan kepada Staf Kominfo. Dan saudara Windy Purnama untuk menyerahkan kepada pihak Bakti sekitar Rp 800 juta kepada Saudara Friandi Mirza, dan anggota Pokja Bakti,” begitu kata Irwan.

Dalam pemberian lainnya, kata Irwan, ia juga memberikan total Rp 6,2 miliar untuk tiga orang dekat terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan petinggi Bakti. Antara lain kepada Elvano Hatorangan selaku PPK Project Bakti senilai Rp 1,5 miliar. Untuk Latifah Hanum sekitar Rp 1,7 miliar. Dan kepada Anang Latif Rp 3 miliar.

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membenarkan pengakuan kliennya dalam BAP tersebut. Kepada Republika, Maqdir, pun mengatakan kliennya akan mengungkapkan pihak-pihak yang disebut Irwan sebagai X, Y, Z dalam BAP tersebut saat di persidangan nantinya.

“Rencananya begitu. Dan kami siap untuk menjalani persidangan,” kata Maqdir.

Irwan Terima Rp 199 Miliar dari Vendor Swasta Menara BTS, Dipakai Tutup Kasus di Kejagung

Dalam BAP-nya disebutkan, Irwan menerima total Rp 119 miliar uang ilegal dari berbagai sumber atas perannya dalam mengatur, dan mengorkestrasi bancakan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: