Terbongkar! Modus Pencucian Uang Pake Emas Batangan Rp198 Triliun di Bea Cukai

Pencucian uang itu dibongkar habis-habisan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dihadapan anggota dewan.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga (@rivanlingga)

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 349 Triliun yang terjadi di Kementrian Keuangan sejak tahun 2009 hingga sekarang terus menjadi sorotan publik. Praktek pencucian uang tersebut disinyalir banyak terjadi di bidang perpajakan dan cukai.

Kabar terbaru, praktek pencucian uang yang terjadi di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp198 Triliun terungkap ke publik.

Pencucian uang itu dibongkar habis-habisan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dihadapan anggota dewan.

Mahfud mengungkapkan bahwa modus TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp189 triliun. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’,” kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Setelah diselidiki, kata Mahfud, Direktorat Bea Cukai berdalih bahwa emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.

“Gimana kamu kan emasnya emas sudah jadi kok bilang emas mentah. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya tak ada pabriknya,” katanya.

Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan bahwa laporan dana janggal tersebut langsung diberikan PPATK melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya.

“Dan itu menyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa. laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bukan 2020. 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh ketua PPATK langsung kepada Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya, ini serahkan,” katanya.

Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD membahas transaksi keuangan janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Raker ini sempat memanas saat membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan baru saja dimulai. Antara Mahfud MD dengan anggota Komisi III DPR saling berdebat dan melempar sindiran keras.

Mahfud MD geram karena diinterupsi oleh anggota Komisi III DPR atas ketidakhadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat yang digelar di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (29/3/2023).

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pemimpin rapat menjelaskan bahwa Sri Mulyani tak hadir karena tugas lain. Rencananya, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: