Tawari Lolos Seleksi Pegawai di Kejaksaan Lewat Bayar, Penyidik Jaksa Senior Ditangkap

Jaksa Calo PNS di NTB Ditahan: Raup Hingga Rp 765 Juta dari 9 Korban Pakai Modus Janji Lulus

Nusa Tenggara Barat, EDITOR.ID,- Seorang oknum jaksa penyidik senior berinisial EPR menawari sejumlah orang jika ingin lolos dan masuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun syaratnya harus bayar mahar yang nilainya mencapai ratusan juta.

Modus oknum jaksa senior tersebut akhirnya terbongkar. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kajati NTB Nanang Ibrahim mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus menjanjikan sejumlah korban menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mengungkapkan sebuah perkara, pegawai kita sendiri yang tidak becus, di mana dia telah menyalahgunakan kewenangan dengan merugikan korban. Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Nanang dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTB, Senin (20/3/2023).

Nanang mengatakan, korban dalam perkara ini sebanyak 9 orang, tersebar di sejumlah daerah di NTB.

“Ada (korban) yang kasih Rp 100 juta, Rp 60 juta, totalnya Rp 765 juta. Sehingga setelah kita sidik kita pidanakan,” kata Nanang.

Nanang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.

“Jadi kita intinya dari kejaksaan di sini kita melakukan penindakan, kita tetap tajam ke luar dan tajam ke dalam. Jadi siapa pun salah, kita proses, tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri orang luar kita proses,” kata Nanang.

Dalam kasus ini, EPR dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12e Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: