Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum pidana Narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) era tahun 2012 Komjen Pol Purn Anang Iskandar menegaskan hukuman pidana mati tidak berlaku terhadap pelaku kejahatan narkotika. Hal tersebut, lanjut Anang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 yang menjadi sumber hukum bagi terbitnya UU Nomor 35 Tahun 2009.
Anang mengingatkan kepada para penegak hukum terutama hakim dalam mengadili kasus narkoba agar benar-benar memahami marwah dan substansi UU Narkoba secara detail dan mendalam. Agar putusan yang dihasilkan justru telah melanggar dan menafikkan aturan.
“Secara yuridis pidana mati tidak berlaku di Indonesia, diancam dihukum mati, yes. Dihukum mati, no, disini aparat penegak hukum dan masyarakat harus paham agar tidak menjadi hal buruk dan mendzolimi,” kata Anang.
Pernyataan Anang Iskandar ini menanggapi vonis pidana mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami pada Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih lanjut Anang memaparkan bahwa sumber hukum UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika adalah UU Nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya.
“Maknanya sejak berlakunya UU Nomor 8 tahun 1976, Indonesia baru mengkriminal orang memiliki narkotika baik untuk dikonsumsi maupun untuk diedarkan atau diperdagangkan,” katanya.
Anang mengingatkan bahwa memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri, bukan merupakan kejahatan.
“Mereka adalah korban narkotika yang membuat mereka ketagihan atau sakau, hal ini terjadi akibat lingkungan, pengguna dikenal sebagai kenakalan sedangkan peredaran obat jenis narkotika diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan,” kata Anang.
Anang yang juga staf pengajar Hukum Narkotika di Universitas Trisakti ini mengingatkan bahwa UU narkotika tergolong sebagai kejahatan khusus. “Dimana ancamannya secara pidana tetapi pemidanaannya keluar dari hukuman pidana, jadi beda dengan kasus pidana umum,” tegasnya.
“Penyalah guna adalah korban narkotika. Ia dipidana dengan pidana alternatif berupa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim,” tambahnya.
Sedangkan pengedar narkotika, lanjut Anang, bisa dipidana dengan pidana khusus. Hukumannya berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau hukuman penjara dikomulatifkan.
“Bahkan bisa juga dengan perampasan aset hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik di pengadilan serta pemutusan jaringan peredarannya,” paparnya.
Perkara AKP Andri Gustami.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dipidana mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024. Andri terlibat dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.