Tangan Diborgol, Mantan Dirjen Minerba ESDM Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Nikel

sintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Ridwan dan dan HJ--Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM--ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Mantan Dirjen Minerba ESDM Diborgol Tangannya Oleh Penyidik Kejaksaan Foto AnoaTmes.com

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin malam ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Usai diperiksa Ridwan keluar dari ruang Kejagung RI terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol. Ia digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.

Beberapa menit sebelumnya Kejagung RI resmi menetapkan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ridwan Djamaluddin keluar dari gedung Kejagung di Jakarta Selatan pada pukul 18.00 WIB, Rabu (09/08/2023), dengan dikawal 2 petugas Ridwan terlihat keluar gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ridwan ditahan terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, dan yang kedua atas nama HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu malam.

“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan, sudah 10 tersangka kita tetapkan,” imbuhnya.

Negara Dirugikan Rp 5,7 Triliun

Ketut menjelaskan bahwa Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Madiodo.

Menurutnya, kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

“Di mana peran yang bersangkutan adalah mengeluarkan kebijakan terkait blok Madiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun,” jelasnya.

Sebelumnya, Ridwan Djamaludin juga baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID per tanggal 16 Juni 2023 lalu.

Dirjen Minerba ESDM dan 10 Tersangka Terlibat Kasus Tambang Nikel Milik Antam

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam siaran pers resminya pada Rabu, 9 Agustus 2023 malam mengatakan Ridwan Djamaludin dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM. ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Menurut Ade Hermawan, peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: