Tak Pengaruhi Hasil Pilpres, Hak Angket Diduga Agenda Terselubung untuk Jatuhkan Jokowi, Perlu Diwaspadai

Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Prof Drs Andy Fefta Wijaya berpendapat daripada mengajukan hak angket lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun MK.

Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Rapat tersebut mengagendakan penetapan nama anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penetapan mitra kerja komisi serta penjadwalan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Relawan Garuda Milenial Edi Winarto mencurigai dibalik hak angket yang digagas oleh Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo hanyalah sebuah agenda terselubung untuk membidik dan mendegradasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jalur politik di DPR.

Pasalnya, pihak yang kalah tidak berani mengambil jalur konstitusional di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena alat bukti mereka lemah. Padahal jika ingin menuntut keadilan Pemilu dan membongkar kecurangan Pilpres, lembaga yang paling berwenang adalah Bawaslu dan MK.

Tapi Capres 03 mengajak capres 01 untuk menggunakan cara dengan hak angket dengan tujuan yang “dibidik” adalah pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu. Yang ujungnya akan mengarah kepentingan politik untuk mendegradasi Presiden Jokowi.

Edi Winarto menegaskan secara teknis kepemiluan, hak angket yang diajukan tidak akan berpengaruh pada perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kecuali mereka menggunakan jalur konstitusi di Bawaslu dan MK bukan di jalur politik.

“Ada agenda terselubung untuk membidik Pak Jokowi, saya berikan bahasa lebih ekstrimnya ada niat dari hak angket ini ingin menjatuhkan Pak Jokowi. Ini sangat disayangkan. Pak Jokowi sebagai Presiden telah berhasil melaksanakan Pemilu dengan aman dan damai kenapa ditarget, hak angket ini benar-benar sangat kental kepentingan politik yang membahayakan,” ujar Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/2/2024)

Namun, lanjut Edi Winarto, para penggagas hak angket tentu akan menghadapi rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada Presiden Jokowi sebesar 75 sampai 80 persen berdasarkan jajak pendapat Lembaga Survei.

Edi Winarto menyerukan kepada politisi agar jangan pernah mengkhianati pilihan rakyat. “Rakyat sudah menyalurkan suaranya ke TPS, rakyat sudah menentukan pemimpin pilihan mereka, jangan lagi dikotori dengan narasi-narasi seolah ada kecurangan untuk mengingkari suara rakyat, rakyat sudah paham kok,” katanya.

Hak Angket, lanjut Edi Winarto, hanya sebagai “pelarian politik” manakala pihak yang kalah tak memiliki bukti yang sahih dan kuat.

“Mereka hanya membangun narasi dan opini seolah ada kecurangan tapi tidak mampu membuktikan, sehingga mereka ga berani menempuh jalur hukum ke Bawaslu dan MK, mereka lebih memilih menggunakan langkah politik karena mereka merasa berkuasa di parlemen sehingga bisa memojokkan Presiden, ini sangat tidak baik dan tidak sehat,” tegas Edi Winarto.

Hak Angket untuk Sengketa Pemilu Salah Interpretasi

Sementara itu akademisi Universitas Brawijaya (UB) Prof Drs Andy Fefta Wijaya berpendapat daripada mengajukan hak angket lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: