Sri Mulyani Akhirnya Pecat Rafael dari PNS Pajak, Itjen Kemenkeu Temukan Ada Pelanggaran Pajak

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy dipecat Sri Mulyani dari PNS Kemenkeu. Tak dapat uang pensiun.

Pejabat-Ditjen-Pajak-Kementerian-Keuangan-Rafael-Alun-Trisambodo-selesai-menjalani-pemeriksaan-klarifikasi-terkait-harta-kekayaan-oleh-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.webp

Jakarta, EDITOR.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya resmi memecat anak buahnya Rafael Alun Trisambodo (RAT). Namun mantan pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu itu tetap harus mempertanggungjawabkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas harta fantastisnya senilai Rp 56 miliar.

KPK saat ini juga sedang menelusuri harta kekayaan Rafael berasal darimana saja sumbernya. Masih ditelusuri dari aliran transaksi rekening. Termasuk rekening konsultan pajak dan konon kabarnya juga ada relasi dengan sejumlah “orang dalam”.

Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur, David hingga koma. Selain sok jagoan Mario juga terungkap doyan pamer harta.

Usai pemecatan ini Rafael tidak lagi mendapatkan hak pensiun dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pasalnya keluarnya Rafael dari status PNS karena dipecat. Sehingga dalam aturan PNS yang dipecat tak mendapatkan hak pensiun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan Rafael tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah nanti dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Heru, hal itu lantaran Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun,” ujar Heru di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Itjen Kemenkeu juga telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Itulah sebabnya Itjen merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyetujuinya.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan, RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Rafael Alun juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Oleh karena itu, kata Heru, proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.

Adapun Kemenkeu telah memanggil Rafael Alun untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah itu, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (PNS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: