EDITOR.ID, Jakarta,- Mabes Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Polri akan mengusut lagi kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Sihab sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut SP3 yang sempat dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian menghormati putusan tersebut. Polri juga siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
“Tentu kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,†kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Namun Argo belum menjelaskan apakah status Habib Rizieq otomatis sebagai tersangka dan apakah kasusnya akan ditarik ke Bareskrim seperti dua kasus sebelumnya.
Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). “Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.
Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
“Isi amar yang kedua menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. “Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” tuturnya. (tim)