EDITOR.ID, Bandung – Rutan Kelas I Bandung menggelar kegiatan sosialisasi tentang Standar Mapenaling Tahanan dan Penanganan Overstaying, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-KP.04.01-3627 tentang Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Penanganan Overstaying di Rutan Kelas I Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta 6 orang jajaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Materi tentang Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan disampaikan dengan jelas oleh para ahli dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah tata cara melaksanakan Asesmen Kebutuhan kepada tahanan mapenaling.
Petugas Rutan Kelas I Bandung, khususnya petugas Pelayanan Tahanan, mendapatkan materi praktik tentang bagaimana melakukan Asesmen Kebutuhan terhadap tahanan Mapenaling.
Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penempatan tahanan tersebut.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Rutan Kelas I Bandung untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan penanganan tahanan.
Standar Mapenaling Tahanan dan Penanganan Overstaying menjadi panduan penting dalam memastikan hak-hak dan kebutuhan tahanan terpenuhi dengan baik.
Semangat berkolaborasi antara Rutan Kelas I Bandung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut berperan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan adil.