Soal Putusan Batas Usia Calon Gubernur, MA Ingatkan KY Tak Intervensi Kebebasan Hakim

Adapun Anggota KY Joko Sasmito sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto memberi pesan kepada Komisi Yudisial (KY) agar dalam melakukan pengawasan, tidak mengintervensi kebebasan hakim MA dalam memutus perkara. Pernyataan itu merespons sikap KY yang membuka peluang untuk memeriksa hakim MA yang memutus perkara batas usia kepala daerah.

Ditegaskan Suharto bahwa KY sebagai pengawas eksternal memang memiliki kewenangan untuk mendalami putusan mengenai batas usia kepala daerah itu. Dia menyebut, MA mempersilakan KY mendalami lebih lanjut mengenai putusan itu.

“KY itu pengawas eksternal dan punya kewenangan untuk itu (memeriksa hakim MA) tapi harus diingat pengawasan itu tidak mengganggu kebebasan hakim,” ujar Suharto saat dihubungi pada Sabtu (2/6/2024)

Meski demikian, Hakim Agung Alumni FH Universitas Jember ini enggan mengomentari mengenai upaya pendalaman yang telah dilakukan KY. “Tanyakan saja ke KY apa latar belakang dan maksudnya,” ujar Suharto yang pernah menjabat sebagai juru bicara MA.

Adapun Anggota KY Joko Sasmito sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Joko menuturkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Senada dengan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, juga mempersilakan KY mendalami putusan batas usia kepala daerah. “Ya, silakan kalau KY,” kata Sunarto.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.”Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu,” ujar dia.

Sunarto menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.”Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi. “KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” kata dia.

Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: