“Assalammualaikum, yang saya muliakan wahai seluruh warga negara Indonesia dan khususnya seluruh kaum muslimin dan muslimat,” ujarnya.
Rangga dengan tegas menyatakan sikap tidak terima dengan peristiwa pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser.
“Baru saja kita telah teruji dari oknum perbuatan Banser yang telah membakar bendera tauhid Lailaha illaallah telah dibakar. Tentu kita tidak bisa terima begitu saja khususnya terlukai dari semua hati kaum islam di indonesia maupun dunia,” ungkapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menuturkan bahwa Rangga telah sering dilaporkan oleh warga Brebes terkait kasus penipuan.
“Ybs dilaporkan sering melakukan PENIPUAN Modus digunakan adalah kerjasama Jual-beli tanah dgn mengaku2 Keturunan Sultan,” tulis Roy Suryo.
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengklaim banyak hal-hal yang tidak masuk akal seperti Pentagon di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa berasal dari Bandung.
Rangga juga memberikan pernyataan kontroversial bahwa Sunda Empire mampu menyelamatkan bumi dan menghentikan perang nuklir. Dia juga menyatakan Jack Ma dan Bill Gates akan bergabung dengan Sunda Empire.
Ia juga mengaku bahwa wilayah Nusantara bukan hanya Indonesia saja, tetapi juga mencakup 54 negara yang membentang dari Australia hingga Korea.
Perjalanan Rangga Sasana berhalusinasi dan membual kesana kemari sebagai penguasa imperium Kekaisaran Sunda Empire, akhirnya berujung ke meja hijau. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat di wilayah Tambun, Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020.
Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.
“Sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 (Senin, 28 Januari 2020) di Tambun yakni Ki Ageng Rangga Sasana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 28 Januari 2020.
Penangkapan Rangga ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire. Selain Rangga, polisi telah menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank dan Kaisar Ratna Ningrum sebagai tersangka.
Saptono menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan berita bohong. Ketiganya disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.