Siap-Siap! Polisi Akan Gelar Razia Jangan Lupa Surat Kendaraan Catat Tanggalnya

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar Korlantas Polri selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024) mendatang. Jadi bagi pengendara mobil dan motor jangan sampai lupa membawa kelengkapan dokumen kendaraan.

Ilustrasi Razia Polisi Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Bagi pengendara mobil dan motor di jalan mulai bulan Maret 2024 dimohon selalu membawa surat STNK dan SIM yang masih aktif. Karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat ini.

Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar Korlantas Polri selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024) mendatang. Jadi bagi pengendara mobil dan motor jangan sampai lupa membawa kelengkapan dokumen kendaraan.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE antara lain pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus. Pengendara motor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi tilang hingga Rp 500.000. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: