Sekretaris Mahkamah Agung Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Perkara Namun Tak Ditahan

Sempat dipanggil tak datang. Kini Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi tidak ditahan. Belum diketahui kenapa KPK menetapkan kebijakan tersebut.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Foto MCWNews

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus jual beli perkara memporakporandakan citra dan kewibawaan lembaga Mahkamah Agung (MA). Betapa tidak. Dua hakim agung dan sejumlah pejabat panitera MA diseret ke meja peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak sampai disitu, terbaru KPK menetapkan Sekretraris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap orang nomor dua di lembaga MA yang mengatur manajemen birokrasi itu mengagetkan sejumlah kalangan.

Sempat dipanggil tak datang. Kini Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi tidak ditahan. Belum diketahui kenapa KPK menetapkan kebijakan tersebut.

Tim Penyidik KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp11,2 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannya.

Hasbi keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.03 WIB. Hasbi keluar mengenakan kemeja putih seperti saat datang ke KPK pagi hari tadi.

“Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum,” kata Hasbi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2023) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Tak hanya Hasbi Hasan yang lolos dari penahanan yang biasa dilakukan KPK. Mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto pun juga tidak ditahan. Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan tersangka.

Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengatakan Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.

Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5). Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Kedua orang tersebut bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang berperan sebagai penghubung Hasbi Hasan. Mereka bertemu di Semarang pada 25 Maret 2022.

“Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila, Jl Semarang Indah No 32, Kota Semarang, terdakwa I dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan, membicarakan terkait pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman,” bunyi keterangan jaksa KPK seperti dikutip dari surat tuntutan pidana terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, seperti dikutip pada Sabtu (13/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: