Sekjen Peradi Imam Hidayat Dampingi Ribuan Aremania Ikuti Aksi Demo di Kejari Malang

Imam Hidayat Bela dan Perjuangkan Keadilan dan Kebenaran yang Dialami Korban Tragedi Kanjuruhan

Malang, Jawa Timur, EDITOR.ID,- Didasari idealisme dan demi membela perjuangan Aremania menuntut keadilan, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Imam Hidayat turun gunung. Advokat senior pendiri kantor Lawyer, Hidayat Co itu ikut aksi demo layaknya semasa ia masih mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri Malang.

Kehadiran Imam Hidayat mendampingi ribuan Aremania untuk ikut menyuarakan empat tuntutan ke Kejaksaan Negeri Malang (Kejari Kota Malang). Kebetulan Imam Hidayat diberi amanah menjadi Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Dalam aksi demo tersebut terlihat Imam Hidayat ikut berbaur dengan para pendemo. Bahkan ia menjadi perwakilan pendemo untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Malang.

Dalam aksi demo tersebut Ketua Tatak Imam Hidayat langsung membacakan empat tuntutan Aremania. Empat tuntutan itu dibacakan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kajari Kota Malang) Edy Winarko pada Senin (31/10/2022) siang WIB.

“Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapatnya tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Imam. Senin (31/10/2022).

Tuntutan kedua yang dibaca Imam Hidayat, Aremania meminta kejaksaan memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.

Di poin ketiga, Aremania meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Aremania menilai berkas perkara penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim tidak lengkap dan tidak seusai fakta hukum sebenarnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pelaku penembakan gas air mata yang mengakibatkan kepanikan hingga 135 orang meninggal dunia, ikut diadili.

“Poin keempat meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Imam, yang kemudian disambut teriakan dukungan dari Aremania.

Imam mendesak agar empat tuntunan tersebut segera ditindaklanjuti agar tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan segera tuntas.

Kejari Simak Tuntutan Aremania

Dalam aksinya para Aremania meminta Kajari Kota Malang Edy Winarko menemui massa aksi. Tak berselang lama, Edy Winarko yang didampingi keamanan internal kejari dan Satpol PP Kota Malang menemui massa aksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: