Sekjen PDIP Hasto Diperiksa 2,5 Jam Oleh Penyidik Polda Metro, Ini Pernyataan Soal Kasusnya

Hasto diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, EDITOR.ID,- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hasto diperiksa selama 2,5 jam untuk memberikan penjelasan terkait kasus tindak pidana penghasutan. Ia menilai panggilan polisi ini sebagai ritual kehidupan politik, kewajibannya untuk menegakkan hukum.

Hal ini disampaikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Dia menyampaikan, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian merupakan bentuk ketaatan kader partai terhadap hukum. Dia juga sempat menyinggung bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan melainkan hukum.

“Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran,” ujar Hasto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

“Dan legacy yang dibangun oleh Bung Karno Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara bisa menyampaikan pendapatnya,” lanjutnya.

Dia mengaku memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan laporan polisi terhadapnya.

“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujarnya.

Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

“Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” tambahnya.

Hasto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.

“Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” katanya.

Kemudian, Hasto juga menilai pernyataannya kepada media nasional yang membuatnya diperiksa polisi adalah bentuk kebebasan demokrasi.

Sebab, menurutnya, hal yang disampaikannya itu berlandaskan hukum. Dia menegaskan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan prinsip kebebasan pers.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: