“Motifnya, pelaku ingin menyebarluaskan paham yang dimilikinya,” katanya.
Kini, Ali yang dikenal lantang di media sosial harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun.
Sebelumnya sosok Ali menjadi viral di media sosial karena videonya yang berisi hinaan terhadap Presiden Jokowi, penyebaran konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat lalu (3/4/2020).
“Penangkapan terhadap tersangka adalah puncak dari penanganan beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
Selain membekuk Alimudin, polisi juga menangkap tiga rekannya, yakni HAF (39), K (24) dan AAP (20). Namun, ketiga rekan Ali itu masih berstatus sebagai saksi.
Hina Habib Lutfi
Polisi juga berhasil menangkap seorang driver ojek online (ojol) Muhammad Alwi (20) pada Jumat (3/4) kemarin. Penangkapan dilakukan karena Alwi telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membawa nama Habib Luthfi bin Yahya.
Penangkapan ini dilakukan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku melakukan penghinaan melalui postingan di media sosial Facebook.
“Pelaku menulis status yang menyerang Habib Lutfhi dan menghina Presiden Jokowi. Salah seorang warga yang tidak terima lantas melaporkan hal ini ke polisi,†ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol di sekitar Jakarta Utara.
“Kami tangkap pelaku dan disita juga satu unit telepon genggam yang diduga dipakai memposting kalimat yang menyerang Habib Luthfi dan menghina Presiden Jokowi itu,†tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara,†tandas Yusri. (tim)