Sambo Minta Maaf ke Kapolri, Siap Tanggung Jawab Atas Perbuatannya

Melalui secarik surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya menghilangkan nyawa manusia.

“Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Ferdy Sambo Diperiksa dan Akui Perbuatannya

Sebelum melayangkan surat sebagaimana diketahui pada Kamis (11/8/2022) siang Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu digelar di Mako Brimob, Depok.

Mabes Polri juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan.

Ferdy Sambo, menurut Polri, mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” turue Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi.

Andi juga menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: