Bangunan yang ambruk di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, merupakan gedung yang sengaja dibongkar, namun Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran itu tidak berizin
“Itu pembongkarannya saja kan tidak terlihat karena gedungnya tertutup. Tiap hari saya lewat situ tidak terlihat ada aktivitas seperti pembongkaran,” kata Fauzi saat ditemui di lokasi, Kamis.
Dia mengatakan, pembongkaran itu tidak sesuai izin. “Kejadian seperti tadi kan kita tahu di dalam situ ada pembongkaran. Sudah koordinasi juga tadi, ternyata memang tidak sesuai izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya.
Fauzi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi agar peristiwa yang menyebabkan arus lalu lintas kendaraan sempat tertutup itu dapat segera diselidiki.
“Tadi sudah ada pekerja dari kontraktor yang melakukan pembongkaran ruko itu dibawa ke Polsek buat bersaksi,” ujar Fauzi.
Ambruknya ruko di Jalan Kyai Caringin Nomor 2A-B itu akan dijadikan bahan evaluasi yang disampaikan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.
“Pemerintah lewat Satpel Citata kecamatan kejadian ini akan dijadikan laporan, untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketetuan yang berlaku,” ujar Fauzi.
Sebuah bangunan empat lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan dan menimpa kabel PLN. Polisi sempat melakukan penutupan jalur kendaraan.
Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB. Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat. (ard)