Rizieq Shihab Dukung Hak Angket Ingin Presiden Dilengserkan!

Namun, menurut Burhanuddin untuk mendapatkan bukti 8% itu tidak mudah. Menurut Burhanuddin, seluruh TPS di Indonesia ada sekitar 820.000 TPS.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ikut mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. Bahkan, Rizieq mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilengserkan apabila ditemukan kecurangan.

Rizieq berpendapat, penggunaan hak angket merupakan cara terbaik untuk menenangkan masyarakat. Dia meyakini, masyarakat akan menerima apapun hasil dari hak angket tersebut.

“Kalau memang nantinya hasil angket tidak ada kecurangan, rakyat terima kok. Tapi kalau memang ada kecurangan ya tindak, kalau memang kecurangannya TSM (terstruktur, sistematis, massif), maka presiden mesti dilengserkan, harus dilengserkan,” ujar Rizieq dalam ceramah yang disiarkan kanal YouTube Islamic Brother Hood Television (IBTV), dikutip Selasa (26/2/2024).

Dia juga meminta lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu dan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan apabila memang ditemukan kecurangan dari atas ke bawah.

Rizieq sendiri berpendapat, kecurangan pemilu sudah luar biasa. Oleh sebab itu, dia merasa kini masyarakat tidak akan tinggal diam sehingga perlu ditenangkan dengan hak angket.

“Kita pengen negara kita tetap bersatu, tetap damai, negara kita tetap tenang. Caranya selesaikan kecurangan ini, bukan damai dengan kecurangan. Enak aja lu yang curang, kita disuruh damai,” katanya.

Dia mendorong DPR segera bertindak sebagai wakil rakyat. Rizieq khawatir kecurigaan banyak kecurangan malah menciptakan kerusuhan di berbagai tempat.

Kenapa Capres 01 dan 03 Pilih Hak Angket untuk Gagalkan Pilpres Ketimbang Jalur MK

Lembaga survei indikator politik Indonesia mengungkapkan bahwa ada dua jalur yang bisa ditempuh oleh paslon 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan jalur itu adalah jalur politik melalui hak angket DPR dan jalur hukum melalui gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 itu ada dua jalur yaitu melalui jalur politik dan jalur hukum,” tuturnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menjelaskan jika paslon 01 dan 03 ingin menempuh jalur hukum melalui MK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Menurut Burhanuddin berdasarkan hasil perhitungan real count, paslon Prabowo-Gibran kini sudah menguasai lebih dari 58% suara.

“Bayangkan kalau 01 dan 03 menuntut agar mengubah hasil pemilu, mereka harus bawa bukti 8% lebih agar 02 ini dapat hanya 50% dan pemilu bisa dilakukan lagi di putaran kedua,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: