“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” kata Kamil.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),” tambahnya.
Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti. Sidang perdana dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa besok (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.
Berikut 7 poin petitum Habib Rizieq Shihab:
- Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). (tim)