Menurut dia, penegak hukum memiliki kewenangan untuk menafsirkan upaya yang diwacanakan itu.
“Apakah memenuhi unsur delik dalam pidana kan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja,” kata mantan Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf itu. (tmi)