EDITOR.ID, Jakarta, – Politisi Ferdinand Hutahaean (FH) ikut merespons pernyataan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang mengatakan KPK tidak perlu memanggil Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi Perumda Sarana Jaya.
Ferdinand menyayangkan pernyataan anak buah Anies tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat publik Riza tak dapat mengintervensi penyelidikan.
“Bung Riza Patria Wagub, sbg pejabat , anda tak layak bicara sprt ini. Biarkan @KPK_RI bekerja secara profesional dan prosedur serta teknik penyelidikan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa (16/3/2021).
“Tak perlu membangun opini apalagi niat anda untuk menghalangi KPK,” tambahnya.
Karena itu, ia pun menyatakan ada hukuman bagi pihak yang menghalangi penyelidikan. “Jgn lupa, ada hukumnya bg yg menghalangi penyelidikan..!,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut merespons wacana pemanggilan atasannya Gubernur Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di proyek Rumah DP Rp 0.
Menurutnya, Anies tidak perlu diperiksa KPK terkait kasus korupsi lahan melibatkan petinggi PT Pembangunan Sarana Jaya.
“Ya enggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK),” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (15/3/2021) malam.
Sebagaimana dilansir warta ekonomi, Ia menilai dengan pemanggilan Anies ataupun dirinya yang berstatus Gubernur dan Wagub DKI Jakarta berkaitan dengan kasus ini berpotensi mengganggu pekerjaan mengelola ibu kota.
“Saya kira tidak sejauh itu. Kalau semua urusan BUMN kemudian menteri BUMN dipanggil, kemudian urusan BUMD gubernur-wagub dipanggil ya enggak bisa kerja kita semua atau urusan lain-lain semua dipanggil enggak ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra ini mengatakan dirinya menilai lembaga anti rasuah tersebut akan sangat profesional dan sangat mengerti saksi yang harus ditanya untuk diklarifikasi mengenai kasus tersebut.
“Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati,” ujar Riza.
Sebelumnya Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. (Tim)