Semarang – Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk dan menembak pelaku curas yang terjadi di Jl. Medoho Indah No. 25 RT 04 RW 10 Padeanlamper, Gayamsari Kota Semarang pada Jum’at (17/1/2020) dinihari.
Dalam aksinya, pelaku sempat melukai anak penghuni rumah AKAF (8) saat melakukan aksinya.
Dari informasi, pelaku diketahui bernama Iwan Dewantara Penduduk asli Bawak, Cawas Klaten yang indekos di kawasan Jalan Medoho Semarang.
“Modusnya mencongkel jendela nako kemudian masuk ke kamar. Karena kepergok anak korban, pelaku nekat melukai putri penghuni rumah yang masih berusia 8 tahun,” ungkap Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono, Sabtu (18/1/2020).
Sukiyono menambahkan, setelah mendapat laporan dan melakukan identifikasi, unit Resmob Polrestabes dan Polsek Gayamsari berhasil membekuk Iwan di tempat kosnya di jalan medoho.
Karena melawan saat hendak menunjukan barang bukti, petugas menembak pelaku pada bagian kaki. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan AKAF (8) saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran menderita luka sabetan senjata tajam pada bagian tanganya. (saibumi)