Rekening Tabungan Warga Banyuwangi ini Diblokir Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

Bambang mengaku dia mendapat informasi dari pihak bank bahwa pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Ilustrasi Rekening Tabungan Bank Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur kaget bukan kepalang saat melihat rekening tabungannya tak bisa diambil. Usut punya usut rekening dia ternyata diblokir oleh kantor pajak setempat.

Kenapa rekening Bambang Suhermanto tak bisa melakukan transaksi alias diblokir? Ternyata gara-gara berurusan dengan persoalan pajak.

Masalah ini diketahui usai Bambang saat ia datang ke bank menarik tabungan untuk modal biaya usahanya.

Bambang mengaku dia mendapat informasi dari pihak bank bahwa pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi. Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.

“Demi Allah saya tidak tahu apa-apa,” kata Bambang sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).

Bambang mengaku bahwa dirinya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.

“Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir,” ungkap Bambang.

Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

“Selang satu bulan setelah menerima penghargaan itu, saya diminta bertemu dengan petugas pajak dan disodori kertas berisi tulisan untuk ditandangani. Saya sendiri tidak tahu isinya,” ujar Bambang.

Saat dirinya hendak membaca surat tersebut, oleh petugas pajak tidak diperbolehkan. Alasannya, hanya formalitas.
“Terus sama salah satu orang ditandatangani sambil bilang, tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, saya tandatangani sendiri,” jelas Bambang.

Bambang menduga, setelah penandatanganan itu rekeningnya di salah satu bank milik pemerintah, tiba-tiba diblokir.

“Padahal uang itu akan saya gunakan untuk biaya usaha,” terang Bambang.

Sebagai bukti, Bambang datang ke kantor pajak dengan membawa dua sertifikat berbingkai kayu yang bertuliskan penghargaan dari kantor Pajak dan Bank Mandiri.

Bambang berharap, itu menjadi alat bukti dirinya bahwa ia adalah peserta wajib pajak yang taat.

“Ini bukti saya taat pajak dan utang. Bapak Panglima TNI Bapak Presiden Jokowi, tolong. Masak begini cara memperlakukan wong cilik,” ucap Bambang.

Bambang Suhermanto sendiri belum mengambil langkah lanjutan, sebagai upaya pemenuhan utang pajak yang tidak memberikan unsur kerugian bagi dirinya sebagai wajib pajak.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jatim

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, memberikan klarifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: