Dengan demikian kaderisasi advokat akan berjalan di jalur yang benar sesuai semangat profesi officium nobile. Apalagi profesi advokat adalah bagian dari penegak hukum di Indonesia.
Jadi regenerasi dalam kepemimpinan Organisasi Advokat itu hanya wacana saja karena butuh kejujuran (truth) untuk mengakui dan melakukannya atau merupakan tantangan (Dare) yang berat bagi kaum kolonial yang masih haus kekuasaan? (*)