Real Count KPU Pagi Ini: Suara Prabowo-Gibran Naik, 57,46 Persen Mirip Quick Count Lembaga Survei

Data Real Count KPU Hingga Selasa Pagi Jam 09.30 WIB ini Sudah Masuk 64 Persen

Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka, tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya P Putra

Jakarta, EDITOR.ID,- Paslon Capres Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih kokoh berada di puncak perolehan suara sementara yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui hitung Real Count hingga Sabtu (17/2/2024).

Prabowo-Gibran berhasil meraih 57,46 persen atau 44.284.097 suara.

Perolehan suara Prabowo-Gibran melesat jauh meninggalkan paslon pesaingnya.

Di posisi kedua paslon Capres Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 24,68 persen atau 19.013.144 suara.

Di posisi buncit ditempati paslon Capres Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya meraih 17,87 persen atau 13.769.927 suara.

Data angka hitung Real Count yang dirilis KPU ini semakin mendekati atau hampir mirip dengan data Quick Count yang dirilis oleh sejumlah Lembaga Survei. Perolehan suara Prabowo-Gibran sebagai peraih suara terbesar berada di kisaran 56 sampai 58 persen

KPU RI terus memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024.

Penghitungan suara Pilpres yang dilakukan KPU, suara masuk sejauh ini sudah mencapai 64,01 persen hingga pukul 09.30 WIB pagi ini.

Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024) pukul 09.30 WIB data yang telah ditampilkan berasal dari 526.944 TPS atau 64,01% dari total 823.236 TPS yang ada di Indonesia.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: