Mahfud mengatakan, saat Rafael hendak melakukan pembuatan rekening untuk deposit box, hal ini langsung terdeteksi PPATK.
“Itu punya sekian, itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak balik dia ke berbagai deposit box itu,” papar Mahfud.
“Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK. Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan,” lanjutnya.
Namun ia menekankan, penyimpanan uang oleh Rafael ini di luar kuasa menteri. Mahfud mengatakan pihak PPATK akan menindaklanjuti hal ini.
“Itu bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang itu, itu di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di deposit box itu kan menteri nggak tahu, nanti yang tahu akan PPATK,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan safe deposit box berisi Rp 37 miliar diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Jumlah aset Rp 37 miliar berupa duit itu tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
Dalam LHKPN Rafael Alun pada 2021 yang diunduh dari situs KPK, Sabtu (11/3/2023), Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tanah dan bangunan Rafael Alun berada di Sleman, Jakarta, hingga Manado.
“Tanah dan bangunan Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar),” demikian tertulis di LHKPN KPK.
Enam bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN Rafael itu berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta, dan warisan. Rafael Alun juga tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 juta.
Kemudian, Rafael Alun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Rafael juga memiliki harta berupa surat berharga senilai 1.556.707.379 (Rp 1,5 M), kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar) dan harta lainnya Rp 419.040.381 (Rp 419 juta).
“Total harta kekayaan Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar),” demikian tertulis di LHKPN.
KPK telah melakukan klarifikasi terkait LHKPN Rafael Alun tersebut. KPK juga memulai penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun. (tim)