Putranya Smack Down Anak Pengurus Ansor dan Doyan Pamer Harta, Rafael Minta Maaf dan Mundur dari PNS

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani melakukan  gerak cepat (gercep)  dengan mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum (Kabagum) Kantor Wilayah (Kanwil)  Jakarta Selatan II.

Rafael Alun Trisambodo orang tua pelaku penganiayaan David putra pengurus GP Ansor lebih memilih mundur sebagai ASN di Kemenkeu RI meski sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mencopot jabatan sebagai Kabagum DJP Kanwil Jaksel II

“Kami mengutuk tindakan keji, penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal pajak,” ucap Sri Mulyani, Jumat pagi (24/2/2023).

“Tindakan itu masalah pribadi, tapi telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,” sambung Sri Mulyani.

Kekhawatiran Kemenkeu Dampak dari Kasus yang terjadi pada PNS di Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani malah justru menyayangkan mengenai gaya hidup mewah yang dipertontonkan di media sosial oleh putra pegawainya tak lain si pelaku penganiayaan terhadap korban tak lain adalah MDS yang kini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Kemenkeu beralasan melakukan  pencopotan dari jabatan Kabakum Pejabat Eselon II di DJP Kanwil II Jaksel,  pegawainya yang diketahui telah melanggar disiplin, dikarenakan kasus yang terjadi pada putra pegawainya tersebut dimata masyarakat luas sangat mengusik perhatian, sehingga bisa menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan DJP kedepannya.

“Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius, legitimate, dari masyarakat, mengenai darimana sumber kemewahan itu diperoleh,” lanjut Sri Mulyani.

“Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya yakin mereka semua bekerja jujur, bersih, dan profesional,” sambung Sri Mulyani.

“Kami terus melakukan langkah korektif untuk menegakkan integritas dan menindak mereka yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan  kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri,” imbuh Sri Mulyani.

Orang tua pelaku penganiaya korban harus segera diperiksa

Berdasarkan alasan-alasan tersebut terkait pegawainya Kabakum di DJP Kanwil II Jakarta Selatan, yang bernama RAT,   dalam konferensi persnya,  Kemenkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa selaku Kemenkeu telah meminta Inspektorat Jenderal di Kemenkeu untuk segera melakukan pemeriksaan serta menilai kewajaran harta kekayaan yang telah dimiliki oleh Kabagum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

RAT Dicopot dari Jabatannya Kabagum Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Untuk memperlancar proses pemeriksaan dan menilai harta kekayaan terhadap pegawai Kemenkeu atas nama RAT, maka Menkeu Sri Mulyani memerintahkan agar PNS di Kemenkeu atas nama RAT tersebut dicopot dari jabatannya.

Dasar alasan pencopotan dari jabatan struktural terhadap RAT adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil

“Mulai hari ini, Jumat (24/2/2023) saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94/2001 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, hingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” papar Menkeu Sri Mulyani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: