Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kepala Negara Beri Arahan ke Para Menteri Bahwa Pemerintah akan Kaji Kembali Perbaikan Tata Kelola Penempatan PMI

Presiden Jokowi langsung memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memperhatikan nasib para pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini mencari nafkah di negeri orang dengan menyebar ke berbagai negara, dimana yang terbesar berada di Hongkong dan Malaysia.

Oleh sebab itu Presiden Jokowi langsung memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Dalam rapat terbatas Presiden Jokowi banyak memberikan arahan kepada jajaran anak buahnya. Terutama soal keputusan pemerintah yang akan segera mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan terkait tata kelola penempatan para PMI, mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. Presiden berharap, perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.

“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ungkap Ida.

Selain itu, Ida bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi terkait penempatan para PMI tersebut. Ida menyebut bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah,” ucap Ida. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: