Praperadilan Ditolak Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Penyidik Gabungan

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan Firli dijadwalkan pada Kamis (21/12/2023) hari ini. Adapun Firli akan diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai gugatan Praperadilannya ditolak Pengadilan Jakarta Selatan. Firli diperiksa atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini jadi tersangka KPK karena diduga memeras pejabat di lingkungan Kementan.

Pemeriksaan ini menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan Firli dijadwalkan pada Kamis (21/12/2023) hari ini. Adapun Firli akan diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Kamis (diperiksa lagi),” kata Arief singkat kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Namun, Arief belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan Firli Bahuri hari ini. Adapun, pemeriksaan Firli dijadwalkan penyidik usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Sebagai Informasi, dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11/2023).

Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Praperadilan Firli Tak Diterima

Firli Bahuri melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, perlawanan Firli melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan berakhir usai hakim tak menerima permohonan Firli.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).

Hakim menyebutkan bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap hakim.

Hakim menyatakan bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti itu ialah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ucapnya.

Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK SYL. Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: