Prabowo-Gibran Menang Telak di Sumsel, Kubu Anies Ungkit Soal Putusan MK

KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Manual Dalam Rapat Pleno Terbuka. Saksi 01 dan 03 Ogah Tanda Tangan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (10/3/2024). ANTARA/YouTube/KPU RI.

Jakarta, EDITOR.ID,- Lagi-lagi pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menang telak di kandang banteng. Kali ini di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Prabowo-Gibran unggul dibanding dua pesaingnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dari hasil rapat pleno final rekapitulasi suara manual KPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran meraih 3.649.651 suara atau 69,46 persen dari total suara sah.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya berada di urutan kedua. Perolehan suaranya jauh tertinggal dari perolehan Prabowo-Gibran. Paslon Anies-Muhaimin hanya meraup 997.299 suara atau 18,98 persen.

Di urutan buncit ditempati pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Capres-Cawapres yang diusung PDIP-PPP ini hanya mendapat 606.681 suara atau 11,54 persen.

Hasil resmi Pilpres 2024 ini dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 5.436.127 lembar.

Kemudian Hasyim Asy’ari bertanya pendapat para saksi terkait perolehan suara Pilpres di Sumatera Selatan. Para saksi pun setuju dengan hasil tersebut. Hasyim kemudian mengesahkan perolehan suara tersebut.

“Demikian tadi pembacaan rekapitulasi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) untuk Sumsel, bisa kita terima dan sahkan?,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada peserta rapat pleno yang terdiri atas saksi peserta pemilu dan komisioner Bawaslu RI.

“Bismillah, sah”, kata Hasyim melanjutkan, sembari mengetok palu.

Namun, kemenangan Prabowo-Gibran sempat diwarnai protes dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Salah satu protes yang dilayangkan kubu AMIN menyinggung soal polemik batas usia cawapres yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman. Saksi pasangan Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) dan berita acara di tingkat provinsi.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, terjadi kejadian khusus dalam rekapitulasi suara tingkat provinsi. Saksi kubu AMIN tidak mau menandatangani berita acara dan Formulir D hasil rekapitulasi suara karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Andika mengatakan, saksi paslon nomor urut 3 itu keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini. Kubu 03 juga menganggap ada rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, praktik intimidasi, dan politik uang dalam Pilpres 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: