EDITOR.ID, Solo,- Kepolisian Resor Kota Surakarta mulai menelusuri dan menyidik dugaan pidana pemilu oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif. Polisi menangani kasus ini setelah menerima laporan tentang dugaan itu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jumat sore 1 Februari 2019.
“Kami telah menerima laporan serta berkas-berkas dari Bawaslu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli.
Fadli menyatakan akan segera mempelajari laporan tersebut untuk memulai penyidikan. Saksi-saksi juga akan segera dipanggil. Termasuk saksi terlapor. “Slamet Maarif akan kami panggil pada pekan depan,” katanya.
Laporan merujuk kepada acara tabligh akbar yang digelar oleh PA 212 Solo Raya pertengahan Januari.
Saat itu Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga datang sebagai satu di antara pembicara.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Solo belakangan melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo karena menilai pidato bermuatan kampanye. Laporan itu ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa saksi serta barang bukti.
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusumo menyebut sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus itu ke ranah pidana. “Kami telah membuat laporan ke kepolisian dengan dilengkapi 13 berkas,” katanya.
Sedangkan penyelenggara tabligh akbar akan menyiapkan pendampingan dan advokasi untuk Slamet Maarif. “Kami sudah siapkan beberapa pengacara untuk melakukan advokasi,” kata juru bicara tablig akbar, Endro Sudarsono. Mereka tergabung dalam Tim Advokad Reaksi Cepat (TARC).
Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum berkoordinasi dengan PA 212 terkait pendampingan itu. Sebab, pihaknya juga tidak menyangka kasus itu akan berlanjut hingga ranah pidana. “Secepatnya akan berkoordinasi,” katanya. (tim)