Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Tersangka Pemeran Film Porno

Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskae memenuhi panggilan pemeriksaan. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee dalam kasus film porno.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee atas penetapannya sebagai sebagai tersangka kasus pembuatan film porno lokal.

Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (15/1/2024) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum. Karena dalam penanganan kasus ini pihaknya menerapkan standar transparan dan akuntabel.

“Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud,” tegas Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (16/1/2024)..

“Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tambahnya.

Selain itu, kata Ade Safri, pihaknya juga menghormati keputusan Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena hal itu merupakan hak tersangka.

“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.

Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sidang praperadilan Siskaeee. Sidang perdana digelar pada pekan depan.

Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada hari Senin (15/1/2024) lalu.

Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin (22/1/2024) pekan depan di ruang sidang 04.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” ungkap Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1/2024).

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH. MHum,” tambahnya.

Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno. Selain Siskaeee, polisi menetapkan 10 pemeran lainnya di film porno itu sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: