‎Semarang – Polda Jawa Tengah bakal menyiapkan administrasi pemanggilan pada Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widiyanto (54).
Nantinya Syekh Puji diperiksa atas kasus dugaan kejahatan kekerasan seksual ‎yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan ‎kapan waktu pasti pemeriksaan tengah dijadwalkan karena penyidik sudah memeriksa 6 saksi dan satu saksi ahli
“Rencananya setelah kita periksa saksi, di tindaklanjuti panggilan pada terlapor inisial P (Syekh Puji‎)” ungkap Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).
Untuk diketahui Syekh Puji kini berhadapan dengan hukum karena dipolisikan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Kasus terbongkar setelah KPA Provinsi Jawa Tengah mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji yang tidak setuju karena menikah lagi.
Terlebih, ‎pemilik Pondok Pe‎santren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini memperistri anak di bawah umur berusia 7 tahun, warga Grabag, Magelang. (dealova)