Polda Beberkan Bukti Penghasutan Rizieq

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan pihak Kelurahan Petamburan sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq dan panitia acara untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun peringatan itu tidak dilaksanakan oleh Habib Rizieq.

Bahwa terhadap acara tersebut, Lurah Petamburan Setiyanto telah melakukan koordinasi dengan panitia pernikahan dan Maulid Nabi terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan melampirkan surat berisi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan ditujukan ke panitia Maulid Nabi.

“Namun permintaan itu tidak dipatuhi sebagaimana terdapat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tuturnya.

Dalam persidangan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya membantah semua dalil yang dijadikan alasan kubu Habib Rizieq mengajukan gugatan.

Polda Metro Jaya memohon kepada Hakim menolak semua permohonan praperadilan tersebut.

“Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan adalah sah dan sesuai aturan hukum sehingga penetapan aquo mengenai perbuatan hukum mengikat,” sebut kuasa hukum Polda.

Kedua, Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah sah sesuai aturan hukum dan pasal-pasal yang disangkakan pun sah sesuai aturan hukum.

Ketiga, Polda Metro Jaya meminta hakim agar menolak mengeluarkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dari tahanan.

Keempat, meminta hakim menolak permintaan Habib Rizieq agar penyidik menerbitkan SP3.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Rizieq menggugat keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sidang permohonan Pra Peradilan Rizieq Shihab yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2020) memasuki hari kedua dengan mengagendakan penyampaian jawaban Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Agenda sidang berikutnya bakal digelar pada Rabu, 6 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. (tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: