Barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.
Surat ketetapan penyidikan ini berlaku sejak ditetapkan, di Serang, Banten, 31 Januari 2024, yang ditanda tangani Kombes (Pol) Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum. (tim)