Polda Banten Berhasil Tuntaskan Kasus dengan Restorative Justice, Dua Pengusaha Berdamai

Perdamaian melalui Restorative Justice antara Andy Wibowo dan Wira didampingi para penyidik di Ditreskrimum Polda Banten

Ditreskrimum Polda Banten Hentikan Kasus Andy Wibowo Melalui Restorative Justice, Terjadi Perdamaian Antar Pihak Foto Ist

Barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.

Surat ketetapan penyidikan ini berlaku sejak ditetapkan, di Serang, Banten, 31 Januari 2024, yang ditanda tangani Kombes (Pol) Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: