PN Jaksel Gelar Sidang Perdana David Tobing VS Rocky Gerung
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana penggugat David Tobing melawan tergugat Rocky Gerung, atas perbuatan tergugat melawan hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUH perdata, Selasa (22/8/2023)
Suasana jalannya persidangan
Jalannya persidangan di PN Jaksel nampak diramaikan oleh kebanyakan ibu-ibu — mereka ingin menyaksikan berlangsungnya sidang gugatan tersebut.
Hadir dalam deretan pihak tergugat advokat Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana hadir untuk mendukung RG. Sedangkan para ibu-ibu nampak membentangkan spanduk dan berorasi di depan PN Jaksel.
Alasan penggugat David Tobing menggugat penggugat Rocky Gerung
Sebelumnya, RG menuai sorotan luas karena pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). RG pun ramai dilaporkan ke polisi hingga digugat secara perdata.
Penggugat DT sebagai Advokat dan terdaftar pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan ucapan yang ditujukan oleh tergugat RG kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tergugat RG mengkritisi Presiden Jokowi yang menurut tergugat bahwa sebagai Presiden Joko yang menawarkan proyek IKN ke China — pihak tergugat menghina Presiden Jokowi dengan mengeluarkan ucapan, ‘Bajingan”, “Tolol” dan “Pengecut”.
“Bahwa hinaan tergugat [RG] terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian alasan David Tobing dalam keterangan tertulisnya
Menurut DT, hinaan tergugat tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi melainkan juga terhadap seluruh bangsa Indonesia.
DT menambahkan, ucapan tergugat telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, sebagai bangsa yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kesopanan, kepatutan dan kesusilaan.
DT menjelaskan ucapan tergugat tersebut, “Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” jelas DT.
Dengan demikian, DT pun turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya.
Maka DT berharap agar majelis hakim PN Jaksel melarang RG untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan dimana pun berada maupun juga di media online.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” harap DT. ***