Ia juga mengatakan, permintaan maaf yang sebelumnya ia sampaikan tak ditujukan khusus kepada PDIP maupun ke belasan lembaga relawan yang telah melaporkannya ke Polisi.
Dalil gugatan terhadap Rocky Gerung
Penggugat RG, David Tobing sebagai Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku dirinya merasa terhina dengan hinaan tergugat RG yang telah menghina menyebut-nyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan ucapan-ucapannya menggunakan kata-kata (diksi) sangat kasar yang merendahkan harkat dan martabat seorang Kepala Negara dan juga bangsa Indonesia — ketika RG berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Menurut David Tobing, hinaan tergugat RG terhadap Presiden RI Jokowi sudah merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia.
Jalan itu berdampak pada kerugian dirinya selaku Warga Negara Indonesia dan para pendukung Jokowi dari Sabang hingga Merauke.
David Tobing menilai, hinaan RG tak hanya merusak harkat dan martabat seorang Kepala Negara, melainkan juga seluruh pendukung Jokowi sebagai anak bangsa Indonesia.
Sehingga, ucapan RG dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, bangsa uang selama ini dikenal selalu menjunjung tinggi nilai-nilai budaya berbudi luhur, menjaga kesopanan dan kesusilaan.
Dalam gugatan ini David Tobing mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jaksel agar melarang tergugat RG untuk tidak lagi diperbolehkan menjadi pembicara ataupun sebagai narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” tegas David Tobing. ***