EDITOR.ID, Bandung – Dipenghujung akhir tahun 2019 ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk memberikan catatan akhir tahun atas kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
Catatan akhir tahun 2019 ini sebagai bentuk evaluasi kritis konstruktif dalam rangka menjalankan salah satu fungsi konstitusional utama DPRD Jawa Barat yaitu fungsi pengawasan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandaru mengatakan bahwa Fraksinya memberikan catatan akhir tahun agar menjadi masukan yang baik bagi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Jawa Barat.
“Kami (FPKS DPRD Jawa Barat) berupaya optimal menjalankan amanah dan mandat yang telah dipercayakan pada kami. Catatan Akhir Tahun ini kami bagi menjadi dua kelompok besar, yaitu catatan kritis dan catatan apresiasi,” paparnya saat diskusi catatan akhir tahun Fraksi PKS, Senin (23/12).
Catatan kritis merupakan catatan terhadap kebijakan-kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang menurut kami kurang tepat dan selayaknya diperbaiki, sementara catatan apresiasi merupakan catatan yang sudah cukup baik sehingga layak dipertahankan dan diteruskan.
“Keberadaan catatan kritis dan catatan apresiasi ini adalah bentuk pengawasan F-PKS DPRD Jawa Barat yang berimbang dan fair sehingga apa yang kami lakukan tetap dalam koridor yang obyektif ,” jelasnya.
Dalam Posisi TAP dan TAJJ yang banyak menimbulkan perdebatan di masyarakat khususnya pada saat bertugas yang dianggap melampaui tugas dan kewenangannya, kami melihat perlu adanya evaluasi.
“Dalam pandangan kami, TAP dan TAJJ seharusnya bagian dari Staf Ahli Gubernur yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memberikan masukan dan pertimbangan pada Gubernur-Wakil Gubernur sebagai kepala daerah, bukan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersifat teknis,” paparnya.
Karena itu, kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengatur ritme kerja TAP dan TAJJ tersebut sesuai tupoksi-nya dan jangan sampai offside dengan langsung memberikan masukan apalagi intervensi kepada OPD terkait.
“Gubernur dan Wakil Gubernur harus dapat menyeleksi masukan-masukan TAP dan TAJJ untuk kemudian baru didistribusikan kebijakannya kepada OPD sehingga akan memudahkan pengawasan dan pengendaliannya.,” jelasnya.
Berkenaan dengan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus matang dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.