Dalam buku Etika karya K. Bertens Terdapat 3 kategori perbuatan moral dalam teori-teori etika:
1. Perbuatan yang merupakan suatu kewajiban dan harus dilakukan. Seperti mengatakan sesuatu yang benar, menghormati privasi orang lain, dll.
2. Perbuatan yang dilarang secara moral dan tidak boleh dilakukan. Seperti berbohong, mengingkari janji, menyakiti orang lain, dll.
3. Perbuatan yang diizinkan secara moral atau dalam arti yang lain tidak dilarang dan tidak pula diwajibkan. Seperti bermain catur di waktu senggang, menonton siaran TV sepak bola di luar jam kerja.
Banyak orang yang mungkin tidak sadar akan dampak dari politik uang. Politik uang ini berdampak pada kasus korupsi yang dilakukan oleh kandidat terpilih untuk menggantikan uang yang telah dikeluarkan untuk mendapat simpati dan suara dari masyarakat ketika kampanye.
Tidak hanya itu, kandidat yang terpilih juga dapat meminta uang kepada peserta CPNS supaya dapat diloloskan atau bahkan memotong uang bantuan untuk masyarakat tidak mampu.
Dampak dari korupsi yang dilakukan oleh kandidat terpilih juga dapat kita lihat dari fasilitas-fasilitas yang ada.
Seperti proyek jalan desa, mereka bisa saja menggunakan bahan material bangunan dengan biaya semurah mungkin supaya sebagian uangnya dapat digunakan secara pribadi atau oleh kelompok tertentu.
Kasus serangan fajar seperti ini sangat lazim dan sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat.
Bahkan kita secara terang-terangan mengakui bahwa jika kita murni hanya menggunakan visi dan misi untuk memikat hati masyarakat tanpa adanya politik uang, mustahil rasanya kita akan dipilih oleh masyarakat.
Akan tetapi saat ini, sepertinya masyarakat juga berlaku “curang†terhadap para calon kandidat yang memberi mereka uang sogokan.
Terkadang mereka hanya mengambil uang yang diberikan oleh salah satu atau lebih calon kandidat, tapi saat mencoblos mereka tetap memilih sesuai dengan pilihan hati mereka. (***)